1. Fotocopy KK Terbaru 2. Fotocopy KTP 2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa / Kelurahan 3. Lampirkan Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit / Puskesmas
Syarat Mengurus PKH
1. Fotocopy KK Terbaru
2. Data sudah terdaftar di DTKS 2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa / Kelurahan
Syarat Mengurus BPNT
1. Fotocopy KK Terbaru 2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa / Kelurahan
Syarat Mengurus DTKS
1. Fotocopy KK Terbaru 2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa / Kelurahan