LAYANAN DINAS SOSIAL

Syarat Mengurus KIS

1. Fotocopy KK Terbaru
2. Fotocopy KTP
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa / Kelurahan
3. Lampirkan Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit / Puskesmas

Syarat Mengurus PKH

1. Fotocopy KK Terbaru
2. Data sudah terdaftar di DTKS
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa / Kelurahan

Syarat Mengurus BPNT

1. Fotocopy KK Terbaru
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa / Kelurahan

Syarat Mengurus DTKS

1. Fotocopy KK Terbaru
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa / Kelurahan

.